Kamis, 26 Mei 2016 – Seperti tahun-tahun sebelumnya Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Whistleblowing System (WiSe) dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Pada kesempatan ini salah satu kota yang dikunjungi oleh tim sosialisasi adalah Kota Palu. Bertempat di Aula Kantor Wilayah DJPB Sulawesi Tengah acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Mattaro Nurdin Arta M.M. Sejumlah pejabat juga hadir dalam acara ini, yaitu Kepala KPPN Palu, Muhtar Salim; Kepala Bagian Umum Kanwil DJPB Sulteng, Wawan Hermawan; Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran 1 DJPB Sulteng, Yohanis Medilla; serta Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan DJPB Sulteng, Rustam Akmal. Acara ini dihadiri pula oleh rekan-rekan dari KPPBC Pantoloan, KPP Pratama Palu, KPKNL Palu, Kanwil DJPB Sulteng, serta KPPN Palu.
Sosialisasi ini terbagi menjadi
dua materi yaitu mengenai pencegahan korupsi yang disampaikan oleh Muh.
Miftachudin, Auditor Muda dari Inspektorat Bidang Investigasi, dan dilanjutkan
dengan sosialisasi aplikasi WiSe oleh Peter Umar, Auditor Madya dari
Inspektorat Bidang Investigasi.
Dalam kesempatan ini Muh. Miftachudin menjelaskan apakah itu tindak korupsi, faktor penyebab korupsi, akibat korupsi, risiko korupsi bagi PNS Kemenkeu, serta bagaimana upaya pencegahan korupsi baik personal maupun dalam lingkup organisasi. Pada tahun 2014, dalam Corruption Perceptions Index (CPI) diketahui bahwa Indonesia menduduki peringkat 107 dari 175 negara dalam hal urutan negara paling bersih dari korupsi. Patut dibanggakan pada tahun 2015, dalam CPI Indonesia naik peringkat menjadi urutan ke 88 dari 168 negara. Hal ini seharusnya menjadi pengungkit semangat bagi rakyat Indonesia dalam upaya yang lebih dalam pencegahan tindak korupsi.
Untuk WiSe sendiri sudah terdapat peraturan yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang diperjelas dalam Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Aplikasi WiSe dapat digunakan tidak hanya oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan tetapi juga secara umum oleh seluruh rakyat Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses di www.wise.kemenkeu.go.id.
Di penghujung acara, peserta
sosialisasi diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan seputar WiSe
maupun pencegahan korupsi. Antusiasme peserta sangat terasa saat banyak peserta
yang mengacungkan tangan untuk mengajukan pertanyaan. Selain itu terdapat pula
pemberian testimoni mengenai acara sosialisasi maupun materi sosialisasi.
“Seharusnya Itjen juga terdapat di daerah, Pak, supaya mudah dalam upaya
pemberantasan korupsi hingga ke unit-unit Kementerian Keuangan di daerah,” ujar
salah seorang peserta. Acara kemudian ditutup dengan pembagian doorprize untuk peserta teraktif dan diakhiri
dengan makan siang bersama.
Hak Cipta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan | Peta Situs | Email Kemenkeu | Ikuti Kemenkeu
Manajemen Portal Itjen - Gedung Djuanda II Lantai IV Jalan dr.Wahidin No 1 Jakarta 10710 Kotak Pos 3132 Jkt. 10031