Jakarta, 21 Juli 2016 – “Apa yang menjadi target harus kita kejar. Dan yang lebih penting adalah berusaha mencapai kesempurnaan, sebagai salah satu upaya kita menjadikan Kemenkeu menjadi leading ministry,” seperti itulah bunyi dari amanat Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam roadshow Transformasi Kelembagaan Desember 2015 lalu. Untuk menindaklanjuti amanat tersebut kini Inspektorat Jenderal sedang menggodok Rancangan Peraturan Kementerian Keuangan (RPMK) tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu terdapat pula beberapa urgensi yang melatarbelakangi penggodokan RPMK tersebut, salah satunya adalah amanat baru dari pemerintah untuk melakukan audit atas penyimpangan menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Untuk itu Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan menggelar pembahasan RPMK Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kamis (21/7) lalu sebagai tindak lanjut atas amanat yang diberikan. Bertempat di Lantai 12, Inspektorat Jenderal mengundang perwakilan dari masing-masing Unit Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadiri acara tersebut.
Pembahasan RPMK TKPI diawali oleh sambutan dari Kepala Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan, Ahmad Ghufron kemudian dilanjutkan dengan paparan pokok-pokok aturan RPMK TKPI oleh Kepala Subbagian Pengembangan Organisasi, Sumarno. Pokok-pokok aturan RPMK TKPI ini antara lain adalah ketentuan umum, pokok-pokok pengawasan intern, wewenang dan tanggung jawab, manajemen pengawasan intern, pengembangan dan penjaminan kualitas pengawasan intern, koordinasi pengawasan intern, sistem informasi pengawasan intern, tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan ekstern, serta ketentuan peralihan dan penutup.
Koordinasi antara Inspektorat
Jenderal bersama-sama dengan unit Eselon 1 lain di lingkungan Kementerian
Keuangan sangat diperlukan guna mencapai tujuan dan manfaat yang ingin dicapai
dengan lahirnya PMK TKPI ini, sebab manfaat dari terbitnya PMK TKPI ini tidak
hanya ditujukan untuk Inspektorat Jenderal, tetapi juga untuk Kementerian
Keuangan, unit eselon 1 lain di lingkungan Kementerian Keuangan, serta bagi
pemangku kepentingan di luar Kementerian Keuangan. Jika RPMK TKPI ini nantinya
diterbitkan secara sah, payung hukum mengenai praktik pengawasan oleh auditor
intern dan hak-hak mitra pengawasan dalam proses pelaksanaan pengawasan intern
di Lingkungan Kementerian Keuangan akan semakin jelas sehingga pihak pengawas
maupun mitra pengawasan dapat menjalankan perannya masing-masing secara baik.
Hak Cipta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan | Peta Situs | Email Kemenkeu | Ikuti Kemenkeu
Manajemen Portal Itjen - Gedung Djuanda II Lantai IV Jalan dr.Wahidin No 1 Jakarta 10710 Kotak Pos 3132 Jkt. 10031