Jakarta, 26 Agustus 2016 – ACFE (Association of Certified Fraud Examiners)
Chapter Indonesia menggelar Round Table Discussion (RTD) tentang
Pengampunan Pajak dan Implementasinya dengan mengundang para anggota ACFE Chapter Indonesia, pegawai Inspektorat
Bidang Investigasi, para pegawai yang mempunyai sertifikasi CFE, serta auditor Inspektorat
Jenderal yang menangani audit atas perpajakan. ACFE menyadari banyaknya risiko
yang mungkin terjadi dalam implementasi pengampunan pajak ini, untuk itu RTD
ini dilakukan sebagai wadah diskusi para anggota ACFE dan auditor untuk
mengiidentifikasi kejadian (event
identification) yang berpotensi terjadi terutama yang berpotensi fraud pada proses pelaksanaan
pengampunan pajak dan bagaimana cara meminimalisasi dampak negatif dari potensi
kejadian fraud yang teridentifikasi.
RTD ini dibuka oleh Inspektur Jenderal, Kiagus Ahmad Badaruddin dan Riri Mairizal Chaidir, Director of Membership ACFE Indonesia Chapter, dilanjutkan dengan pemaparan dua narasumber yaitu Permana Adi Saputra, Sekretaris IAI Kompartemen Akuntan Pajak dan Peter Umar, Auditor Madya Inspektorat Bidang Investigasi. Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 12, Round Table Discussion ini dihadiri kurang lebih 100 (seratus) orang peserta.
Pengampunan pajak yang diikuti dengan repatriasi harta ini melibatkan banyak pihak. Warga Negara Indonesia yang ingin mengalihkan harta ke dalam negeri memiliki banyak pilihan untuk menginvestasikan hartanya. Perbankan, perusahan properti, obligasi, logam mulia, dan bentuk investasi lainnya menjadi pilihan WNI untuk menginvestasikan hartanya di dalam negeri. Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak dan PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagai pedoman bagi WNI yang akan melakukan pengalihan harta dan berinvestasi di dalam negeri. Di dalam peraturan ini disebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam wadah investasi harta repatriasi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gateway (Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek), dan perusahaan di luar pasar keuangan.
Banyaknya pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan pengampunan pajak menjadikan risiko yang dihadapi akan turut
besar. Diantara risiko tersebut adalah risiko kehilangan potensi penerimaan
perpajakan dari piutang pajak, risiko pelaporan harta kekayaan Wajib Pajak (WP)
yang tidak melaporkan secara jujur, risiko operasional oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam pengampunan pajak, serta risiko fraud ketika pemeriksaan pajak dimana Fiskus mempercepat hasil
pemeriksaan agar WP bisa mengikuti program Pengampunan Pajak. Salah satu peran Certified Fraud Examiners dalam hal ini
adalah turut membantu dalam mengidentifikasi dan mencegah terjadinya fraud. Pencegahan fraud yang dapat dilakukan antara lain menciptakan budaya jujur dan
beretika, penaksiran risiko fraud, melayani
saluran pengaduan, dan meningkatkan pengawasan terhadap proses bisnis
pengampunan pajak.
Hak Cipta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan | Peta Situs | Email Kemenkeu | Ikuti Kemenkeu
Manajemen Portal Itjen - Gedung Djuanda II Lantai IV Jalan dr.Wahidin No 1 Jakarta 10710 Kotak Pos 3132 Jkt. 10031