Jakarta, 21 Oktober 2016 – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Itjen Kementerian PUPR) Jumat (21/10) lalu mengirimkan 9 (sembilan) delegasi dalam rangka studi banding pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sekaligus memohon ijin dalam penggunaan aplikasi e-LP2P. Kesembilan delegasi dari Itjen Kementerian PUPR langsung disambut oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Sofandi Arifin, di Ruang Rapat Sekretaris Itjen Gedung Djuanda II lantai 5.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 11.30 ini dihadiri oleh pejabat dan pegawai dari Inspektorat VII, Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai, Bagian Sistem Informasi Pengawasan, serta Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan. Kepala Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan Itjen Kementerian PUPR, Dianto, bersama timnya ingin mempelajari lebih dalam bagaimana sistem dan prosedur pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu mulai tahun ini, telah menggunakan Audit Management System: TeamMate modul TeamCentral sebagai tools untuk mengelola temuan dan rekomendasi hasil pengawasan serta memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi-rekomendasi yang diberikan auditor kepada klien pengawasan. Melalui TeamCentral ini, auditor dapat memberikan tindak lanjut langsung secara online serta dapat menolak atau menerima hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh klien pengawasan. Pun sebaliknya, klien pengawasan dapat secara online memberikan tanggapan dan melaporkan tindak lanjut yang telah dilaksanakan.
Selanjutnya, sesuai dengan
permohonan ijin tentang penggunaan aplikasi e-LP2P, Itjen Kemenkeu memberikan
tanggapan atas permohonan yang disampaikan. Secara teknis, Itjen Kemenkeu
bekerja sama dengan Pusintek dapat menyediakan source code dan desain database
aplikasi e-LP2P. Namun dengan mempertimbangkan bahwa aplikasi e-LP2P kondisinya
adalah sedemikian rupa, akan diperlukan penyesuaian apabila aplikasi tersebut akan
diterapkan di Kementerian PUPR.