Jakarta, 4 Desember 2018 – Menindaklanjuti
Temuan BPK dalam Audit Kinerja Internal
Control over Financial Reporting (ICOFR) dan Audit Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015, Kementerian
Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 tentang Pedoman
Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
(PIPK) Pemerintah Pusat. PMK tersebut mengamanatkan bahwa PIPK wajib diterapkan
oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP, termasuk
entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi laporan keuangan. Atas amanat
tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menggelar Worskhop dan Rapat
Koordinasi Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan (PIPK) pada BA BUN dengan mengundang unit penyusun/tim penilai dan
APIP/tim reviu PIPK atas LK BA BUN baik yang berada di lingkungan
Kementerian Keuangan maupun Kementerian/Lembaga lain.
Workshop dan rapat koordinasi ini dilaksanakan
untuk merumuskan strategi bersama dalam rangka mendukung terlaksananya
implementasi penerapan, penilaian, dan reviu PIPK atas LK BA BUN secara
menyeluruh. Selain itu, melalui rakor ini diharapkan terciptanya pemahaman
dan kesepakatan bersama dari seluruh pihak yang terlibat dalam penerapan,
penilaian, dan reviu PIPK atas LK BA BUN untuk tahun 2019.
Dalam workshop dan rakor ini, Itjen Kemenkeu
menghadirkan beberapa narasumber yaitu Hendra Cahyadi, Janroy Purba, serta Nurcahyo Setiawan dari
Inspektorat III. Rakor diawali dengan ceramah current issue terkait PIPK oleh Hendra Cahyadi mewakili Inspektur
III Alexander Zulkarnain. Dalam ceramah ini, Hendra Cahyadi menekankan bahwa
masih terdapat 83% temuan terkait BUN yang berasal dari sistem pengendalian
intern, walaupun LKPP Tahun 2017 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari
BPK. Temuan lain sebesar 17% merupakan temuan terkait kepatuhan terhadap
peraturan yang berlaku. Dalam menghadapi isu tersebut, Kementerian Keuangan
bersama dengan BPK telah merancang roadmap implementasi PMK 14 Tahun 2017.
Dalam roadmap tersebut, implementasi PIPK secara menyeluruh ditargetkan akan
dilaksanakan pada tahun 2022.
Selain merancang roadmap, Kemenkeu juga telah menyusun action plan terkait implementasi PIPK BA
BUN ini. Action plan tersebut antara lain melakukan koordinasi pelaksanaan
penilaian PIPK BA BUN, pelaksanaan penilaian PIPK BA BUN, pelaksanaan reviu
PIPK BA BUN, serta penyederhanaan proses dan tabel kerja PIPK BA BUN. Dalam
menyamakan persepsi terkait penilaian PIPK BA BUN, dalam workshop dan rakor ini
dilakukan simulasi penilaian pengendalian intern baik di tingkat entitas,
proses, maupun penilaian PIPK secara keseluruhan.
Di penghujung acara, dalam mendukung action plan yang telah disusun dilakukan diskusi dan usulan terkait pelaksanaan penilaian PIPK tahun 2019 serta terkait unit tim penilai dan penetapan signifikan.
Hak Cipta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan | Peta Situs | Email Kemenkeu | Ikuti Kemenkeu
Manajemen Portal Itjen - Gedung Djuanda II Lantai IV Jalan dr.Wahidin No 1 Jakarta 10710 Kotak Pos 3132 Jkt. 10031