Sekretaris Itjen : Bambang Karuliawasto, Ak., MBA
|
|
|
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.01/2015 pasal 1611, Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, standar proses bisnis, kode etik, dan disiplin, pengelolaan kinerja dan risiko, harmonisasi peraturan dan bantuan hukum, serta pemantauan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai.
Dalam melaksanakan tugasnya, tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1611, Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Bagian Kepatuhan dan
Verifikasi Kekayaan Pegawai terbagi atas beberapa subbagian, yaitu:
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas
melaksanakan penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis
jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan reformasi birokrasi dan
transformasi kelembagaan, penelaaban, analisis, dan pengembangan proses bisnis,
penyusunan laporan kinerja, analisis atas temuan dan tindak lanjut basil
pengawasan intern, serta pemantauan dan analisis tindak lanjut basil
pemeriksaan dan pengawasan eksternal.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Organisasi dan Analisis Hasil
Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Guna mendukung pelaksanaan fungsi dari Bagian Organisasi dan Analisis Hasil
Pengawasan terdiri atas :
Bagian Sumber Daya Manusia
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan manajemen karier, pengembangan kompetensi dan manajemen talenta, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, serta manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugasnya, bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi :
Berdasarkan fungsi kepegawaian seperti yang disebutkan di atas maka Bagian
Sumber Daya Manusia memiliki 4 subbagian, yaitu :
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan, serta pelaporan keuangan dan perpajakan.
Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Perencanaan dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi :
Berdasarkan fungsi seperti yang disebutkan di atas maka Bagian Perencanaan
dan Keuangan memiliki 4 Subbagian yaitu :
Bagian Sistem Informasi Pengawasan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kemeneterian Keuangan, Bagian Sistem Informasi dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data eksternal dan hukuman disiplin.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bagian Sistem
Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Struktur Organisasi Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas 4
(empat) subbagian, yaitu sebagai berikut:
Bagian Umum dan Komunikasi Publik
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Bagian Umum dan Komunikasi
Publik mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan dokumentasi hasil
pengawasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan dan protokoler, pengadaan dan
pengelolaan barang milik negara, penugasan pengawasan, dan pengelolaan risiko
Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Bagian Umum dan Komunikasi Publik
menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum terdiri atas 5 (lima) subbagian, yaitu:
Hak Cipta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan | Peta Situs | Email Kemenkeu | Ikuti Kemenkeu
Manajemen Portal Itjen - Gedung Djuanda II Lantai IV Jalan dr.Wahidin No 1 Jakarta 10710 Kotak Pos 3132 Jkt. 10031