Jakarta, 17 November 2020 - Menjadi seorang whistleblower atau ‘peniup pluit’ ketika
melihat pelanggaran atau kecurangan terkadang menimbulkan dilema dan ketakutan
akan risiko ancaman. Ancaman yang dihadapi pelapor bisa berupa ancaman
psikologis, fisik, hukum, atau bahkan hambatan karir jika dilakukan oleh internal
instansi terlapor.
Namun, Hasil Survei Fraud Indonesia yang telah dilaksanakan
oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) pada tahun 2019
menunjukkan bahwa whistleblower system
masih dipandang sebagai sarana pencegahan fraud yang cukup efektif dengan
persentase terbesar yaitu 22,6%. Untuk itu, para whistleblower wajib dilindungi agar berpartisipasi aktif dan tidak
takut untuk menyampaikan laporan.
Berangkat dari hal tersebut, Itjen Kemenkeu pada Selasa
(17/11) pagi menyelenggarakan Workshop
Whistleblower dan Sistem Perlindungan terhadap Pelapor yang diselenggarakan
secara virtual. Dalam pembukaannya, Irjen Sumiyati menyatakan bahwa salah satu
cara untuk menciptakan keadaan yang aman untuk melakukan whistleblowing adalah dengan meningkatkan jaminan perlindungan dan
keamanan whistleblower.
Workshop ini diikuti oleh beberapa perwakilan dari
masing-masing Unit Eselon I Kementerian Keuangan. Itjen mengundang Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Periode 2008 hingga 2018 Abdul
Haris Semendawai sebagai narasumber. Workshop
dipandu oleh moderator yaitu Auditor Madya Inspektorat Bidang Investigasi
Nur Achmad.
Dalam pemaparannya Abdul Haris menyatakan bahwa terdapat
banyak aturan dan kebijakan yang telah disusun untuk melindungi para pelapor,
khususnya kasus tindak pidana korupsi. Perlindungan yang diberikan dapat berupa
perlindungan fisik dan hukum. Selain itu, pelapor juga diberikan penghargaan
yang berupa piagam dan atau premi.
Kementerian Keuangan juga telah menyediakan sarana pelaporan
dan pengaduan yang aman melalui Whistleblowing System (WISE). Dengan WISE,
pelapor dapat menggunakan nama samaran/anonymous,
karena fokus Kemenkeu adalah pada materi informasi yang dilaporkan, bukan siapa
yang melaporkan.
Hak Cipta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan | Peta Situs | Email Kemenkeu | Ikuti Kemenkeu
Manajemen Portal Itjen - Gedung Djuanda II Lantai IV Jalan dr.Wahidin No 1 Jakarta 10710 Kotak Pos 3132 Jkt. 10031