Jakarta, 12 Desember 2020
- Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bersih, pencegahan
dan penindakan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus menjadi
perhatian dari waktu ke waktu. Penting untuk memahami permasalahan tersebut.
Khususnya, bagi para mahasiswa PKN STAN yang harus paham sejak dini masalah
integritas, korupsi dan pencucian uang. Sebagai calon pengelola keuangan negara
hal tersebut menjadi modal dasar untuk meniti karir dimanapun ditempatkan. “Nilai-nilai
tersebut harus tersemai dan dirawat, jangan pernah diabaikan atau ditinggalkan”,
tegas Sumiyati.
Demikian
disampaikan oleh Irjen Kemenkeu Sumiyati dalam keynote speech mengawali Webinar Integrity Day Festival yang diadakan PKN STAN secara virtual pada
Sabtu (12/12) pagi. Webinar tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingakti
Hari Anti Korupsi Sedunia dengan mengambil topik “Pencegahan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara”.
Webinar diikuti oleh para mahasiswa PKN STAN dan masyarakat umum.
Korupsi
sudah lama menjadi masalah yang menggerogoti negara. Korupsi membawa dampak masif
di berbagai aspek. Misal, terhambatnya penyediaan layanan kepada masyarakat, meningkatnya
kemiskinan dan kesenjangan sosial yang tentunya sangat merugikan masyarakat. Menurut
Sumiyati, sebagai warga negara yang paling utama adalah harus bisa mengupayakan
pencegahan korupsi. Lebih lanjut, juga harus bisa membatu membongkar praktik
tindak pidana korupsi.
Korupsi merupakan tindak pidana asal TPPU. Hasil korupsi yang biasanya bernilai besar tidak digunakan secara terang-terangan karena dapat menimbulkan kecurigaan. Oleh karna itu, biasanya dilakukan pencucian terhadap hasil korupsi agar terlihat seolah-olah aliran dana hasil korupsi yang masuk berasal dari kegiatan yang legal. TPPU meningkatkan instabilitas sistem keuangan, menciptakan distorsi ekonomi dan menyulitkan otoritas moneter dalam mengendalikan uang beredar. Sehingga, sudah semestinya korupsi dan pencucian uang harus dicegah dan diberantas bersama-sama.
Pencegahan
korupsi dan TPPU dapat dimulai dengan sosialisasi atau webinar untuk menanamkan
kesadaran antikorupsi. Kemudian dengan melakukan perbaikan sistem, agar celah
yang digunakan untuk korupsi dapat ditutup. Untuk jangka panjang, dapat
dilakukan dengan membangun budaya antikorupsi. Selain itu, diperlukan pula sinergi
dari masyarakat, lembaga keuangan, lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Di Kemenkeu,
penanaman dan penguatan nilai-nilai integritas terus dilakukan baik di kantor
pusat maupun di kantor vertikal melalui three
lines of defense sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kemenkeu juga bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pencegahan dan deteksi
dini TPPU melalui informasi gaya hidup, investasi, kepemilikan harta, dan
informasi lainnya yang tidak sesuai dengan profil ASN.
Dalam
acara ini, hadir pula Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Deputi
Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit yang saling berbagi pengalaman dalam upaya
pencegahan korupsi dan TPPU. Bangkit Cahyono selaku Widyaiswara Pusdiklat Pajak
sekaligus Dosen PKN STAN berperan sebagai moderator memandu acara webinar. Di
akhir, Sumiyati berpesan bahwa jujur saja tidak cukup, namun harus terus
dirawat, ditumbuhkan dan dijaga. “Integritas tidak untuk diperjualbelikan.
Jangan kalian pasang harga! Selalu berdoa supaya kita selalu berada di jalan
yang dikehendaki Tuhan”, pungkasnya.
Hak Cipta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan | Peta Situs | Email Kemenkeu | Ikuti Kemenkeu
Manajemen Portal Itjen - Gedung Djuanda II Lantai IV Jalan dr.Wahidin No 1 Jakarta 10710 Kotak Pos 3132 Jkt. 10031